Tentang BPKAD

Sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Jadi kualitas layanan aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan indicator keberhasilan otonomi daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah opsi terbesar penyelenggaraan otonomi daerah terletak pada pemerintah daerah yang merupakan tingkat pemerintahan yang langsung berhadapan kepada masyarakat, sehingga misi utama pemerintah daerah pada hakekatnya adalah peningkatan kualitas pelayanan public.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan  Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi. Berdasarkan Perda tersebut BPKAD adalah badan yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, memiliki peran sesuai karakteristik yaitu lebih kepada bersifat administrasi penyusunan formulasi kebijakan, bimbingan/pembinaan dan koordinasi. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, BPKAD mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penyusunan regulasi dan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan keuangan dan aset daerah;
  3. Pemberian dukungan dan koordinasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. Penyusunan pedoman, penataan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan administrasi pengelolaan dan keuangan dan aset daerah ;
  5. Perumusan dan penyusun pendapatan serta coordinator pendapatan daerah ;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Memberikan motivasi kepada pimpinan instansi dan / atau penyelenggara pelayanan public untuk secara terus-menerus meningkatkan kinerja pelayanannya.
  2. Memberikan gambaran bagi masyarakat tentang jenis-jenis pelayanan yang ada di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Jambi.
  3. Mengajak masyarakat untuk bersama Pemerintah Kota Jambi, menyemangati, mengawal, dan mengawasi upaya peningkatan pelayanan public, dalam rangka pemerintahan yang baik (Good Governance)